Saham
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang
merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan. Perusahaan yang
sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut Perusahaan
Tercatat/Emiten. Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang menjadi
salah satu instrument investasi untuk jangka panjang.
Keuntungan Saham:
1. Mendapatkan Capital Gain (keuntungan dari kenaikan harga saham)
1. Mendapatkan Capital Gain (keuntungan dari kenaikan harga saham)
2. Mendapatkan
Dividen (Pembagian keuntungan perusahaan)
Risiko Saham
1.Capital Loss (penurunan harga saham)
2.Risiko
Likuidasi (jika perusahaan bangkrut)
Dengan membeli saham perusahaan, maka kita
menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia
Pasar Modal merupakan tempat bertemunya pihak yang
membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi
produk keuangan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tempat atau wadah
bagi para pelaku saham untuk memperdagangkan atau memperjualbelikan setiap
saham/efek yang mereka miliki dan ingin beli.
BEI ibarat mal yang menyediakan tempat kepada para pihak
untuk bertransaksi.
Mulai Nabung Saham
Proses Pembukaan Rekening Efek
Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap,
investor dapat langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening dana nasabah
untuk melakukan pembelian dan penjualan saham.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuka rekening efek
adalah sebagai berikut:
1.
Fotokopi
KTP
2.
Fotokopi
NPWP (jika tidak ada, harap melampirkan NPWP orang tua atau suami)
3.
Fotokopi
halaman depan buku tabungan
4.
Materai
6 ribu minimal 2 buah
Perusahaan Sekuritas
atau perusahaan efek adalah perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari Pengawas Pasar Modal untuk dapat melakukan kegiatan
sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi
atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Pengawas Pasar Modal. Dalam hal ini perusahaan menjadi broker/perantara
perdagangan saham antara investor dengan Bursa Efek Indonesia.
Rekening Efek
adalah rekening transaksi jual dan transaksi beli efek
yang dibayar/diterima secara tunai pada waktu jatuh tempo.
Rekening Dana Investor atau Sub Rekening Efek
adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah
dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan
transaksi jual beli saham oleh investor.
Daftar Saham
Sampai dengan 27 Juli 2016 jumlah perusahaan yang
mencatatkan sahamnya di BEI adalah 531
perusahaan
Untuk memudahkan investor memilih saham,
BEI mengeluarkan beberapa indeks daftar saham berdasarkan berbagai
karakteristik, salah satunya Indeks LQ45.
Indeks LQ 45 berisi daftar saham yang hanya terdiri dari
45 saham yang telah terpilih melalui berbagai kriteria pemilihan, sehingga akan
terdiri dari saham-saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi
dari jumlah keseluruhan saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Saham LQ 45
selalu di-review setiap 6 bulan.
Pembelian dan Penjualan Saham
Untuk pembelian saham, investor harus menyiapkan dana
sesuai harga saham dan membayar fee untuk Perusahaan sekuritas (fee
broker). Sedangkan untuk penjualan saham, total dana yang didapat investor
adalah nilai sesuai harga jual saham dikurangi fee broker dan PPh.
Fee broker tersebut
berbeda-beda di setiap Perusahaan sekuritas, namun umumnya 0,2—0,3% dari nilai
transaksi pembelian saham (termasuk PPN) dan ditambah PPh 0.1% khusus untuk
transaksi penjualan saham.
Contoh
Pada bulan Januari 2016 investor ingin membeli
saham.
Harga
saham PT ABCD
|
:
|
Rp
1.000/lembar
|
Fee Broker
|
:
|
0,3%
|
Jumlah
Lot
|
:
|
2
(dua) Lot
|
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai uang (Rp)
|
Transaksi beli
|
2 lot × 100 saham × Rp1.000
|
200.000
|
Fee
Broker
|
0,3% × 200.000
|
600
|
Total biaya yang
dikeluarkan
|
200.600
|
Pada bulan Desember 2016 investor ingin menjual
saham.
Harga
saham PT ABCD
|
:
|
Rp
1.200/lembar
|
Fee Broker
|
:
|
0,3%
|
Jumlah
Lot
|
:
|
2
(dua) Lot
|
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai uang (Rp)
|
Transaksi jual
|
2 lot × 100 saham × Rp1.200
|
240.000
|
Fee
Broker
|
0,3% × 240.000
|
720
|
PPh atas transaksi jual
|
0,1% × 240.000
|
240
|
Total dana yang
diterima
|
239.040
|
sumber : www.yuknabungsaham.idx.co.id
http://yuknabungsaham.idx.co.id/mulai-nabung-saham
Thanks for reading & sharing Pedagang Saham
0 comments:
Post a Comment